Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer
Menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
http://azharliqoh.blogspot.co.id/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemporer.html
Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer
Ajaran Islam itu membuat mental-spiritual bisa hidup. Tak satu pun ajaran Islam, baik prinsipnya maupun prakteknya yang terlepas dari dimensi hidup sosial kemasyarakatan. Ajaran Islam mencakup hablum-minallah (yang berdimensi personal/individual) dan hablum minannas (yang berdimensi sosial/komunal) (QS 3:112). Ajaran Islam itu membawa rahmat, keberkahan, ketenangan, kesejukan, keamanan, keselamatan, kedamaian kepada semua. Islam itu sendiri berarti selamat, sentosa, aman, damai (QS 21:107). Diperlukan upaya-upaya untuk membumikan, mensosialisasikan ajaran Islam itu. Janji-janji Allah di dunia ini berkaitan dengan komunitas (berdimensi sosial), dan bukan hanya individu (berdimensi personal). Wajah sosial ajaran Islam berpangkal pada keyakinan bahwa selain Allah, bukanlah Tuhan. Dengan terwujudnya ketaqwaan komunal, taqwa sosial, insya-Allah akan turun keselamatan, keberkahan dan kasih sayang Allah serta dipimpin oleh pemimpin yang dicintai dan mencintai rakyat (QS 7:96, 5:65). (Bks 1-5-2000). Salah satu contoh dimensi sosial adalah zakat, zakat bukan semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa (Ibadah Madhlah), melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan). Sebab zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin, sehingga bisa hidup layak secara mandiri, tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain.http://rudichum.blogspot.co.id/2013/10/makalah-muamalah-dalam-arti-luas.html
Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer
Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
1. Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
5. Tirkah (Hukum Peninggalan)
Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.
2. Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah.
1.Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini :
a.Ijab dan kabul
b.Saling meridhai
c.Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.Hak dan kewajiban
e.Kejujuran pedagang
f.Penipuan
g.Pemalsuan
h.Penimbunan
i.Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
2.Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a.Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
b.Gadai ( al-Rahn )
c.Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
d.Pemindahan hutang ( Hiwalah )
e.Jatuh bangkrut ( Taflis )
f.Batasan bertindak ( al-Hajru )
g.Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
h.Dan lainnya beserta masalah-masalah Mu’ashirah ( Mahaditsah ), seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya. - http://blognyayuwwdi.blogspot.co.id/2011/11/muamalah-perubahan-masyarakat.html#sthash.GV5EedMu.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar