Rabu, 25 Mei 2016

Shalat Istiharah Menurut Versi Kehidupan Zaman Sekarang

Shalat Istiharah Menurut Versi Kehidupan Zaman Sekarang. Shalat Istiharah ialah shalat Sunnah untuk meminta petunjuk kepada Allah untuk mereka(orang)yang sedang  dilanda Delima/kebingungan memilih antara A atau B. Pada era sekarang Shalat istiharah biasanya digunakan untuk keperluan mencari Jodoh yang baik atau yang sedang membangun sebuah usaha dari nol. namun ada juga untuk para calon Mahasiswa baru yang baru lulus dari Sekolah Tinggi, yang sedang mencari sebuah Perguruan Tinggi yang menurut istiharah itu benar atau cerah kedepannya. Setelah shalat istiharah dengan seizin Allah Swt, semoga diberi kemantapan hatinya. dan juga bisa menjadi ganti dari sebuah Ramalan atau prediksi atau Sihir atau apaanlahh... Shalat sajalah daripada pergi kedukun tapi belum dapatkan hasil malah mengeluarkan uang dan syirik Syugra, Naudzubillahh..

Shalat Istiharah Menurut Versi Kehidupan Zaman Sekarang Juga membahas tentang tata cara Doa.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).
Ada dua macam Doa Istharah
Pertama:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى
Kedua, Sama tetapi berbeda kalimatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى
adakah bacaan khusus ketika shalat?Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat istikharah bisa membaca surat atau ayat apapun, yang dia hafal. Al-Allamah Zainuddin Al-Iraqi mengatakan, “Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadis istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika istikharah.”Apakah istikharah harus dengan shalat khusus ataukah boleh dengan semua shalat sunnah?Pada hadis tentang shalat istikharah di atas dinyatakan,
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu…
Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah. Imam An-Nawawi mengatakan,
والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب ، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل
“Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya.” (Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)
Jawabanya dari mana?
Menurut saya sendiri penulis Shalat Istiharah Menurut Versi Kehidupan Zaman Sekarang, Saya  pernah membaca beberapa artikel-artikel, Buku, dan diskusi antar sesama bahwa petunjuk jawaban dari hasil istiharah itu tidak selalu melalu Mimpi bisa jadi mengalami firasat-firasat yang baik hati tidak resah dan mantap, namun hasil yang tidak ada Mimpi atau firasat-firasat yang baik maka disarankan kembali  melaksanakan shalat istiharah lagi sampai memiliki jawaban yang baik, dengan berdoa yang sungguh-sungguh dan tulus insyaallah, Allah akan mengabulkan doa yang kita panjatkan. semoga bermanfaat.

Thaharah Menurut Hukum Islam Versi Kontemporer Sehari-Hari

Thaharah Menurut Hukum Islam Versi Kontemporer Sehari-Hari 
Dari kajian agama Islam, menurut surah al-Maidah [5]:6, bagian anggota tubuh yang dibasuh ketika wudhu adalah wajah, tangan, siku, kaki, dan ujung kaki. Selain itu, hadis riwayat Muslim juga mengatakan bahwa salah satu fungsi air wudhu adalah untuk menggugurkan dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh pancaindera kita seperti contoh mata, hidung, telinga, tangan, dan kaki supaya kembali suci dan tidak berdosa. Menurut ulama, dilarang untuk mengeringkan air wudhu dengan menggunakan kain karena air wudhu tersebut harus dibiarkan sampai kering (ma’a akhir qathr al-ma’). Wudhu adalah salah satu bagian dari bab al-Thaharah yaitu bab yang membahas tentang penyucian rohani. Selain wudhu, contoh lain dari penyucian rohani itu seperti tayammum dan mandi junub. Untuk pembersihan secara fisik tidak disebutkan, namun Rasulullah SWT adalah rasul yang selalu mempertahankan wudhunya agar selalu sah. Ulama Fekah menjelaskan beberapa hikmah wudhu, salah satunya adalah wudhu sebagai bagian dari usaha umat muslim untuk selalu memelihara kebersihan fisik dan rohani. Beberapa anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu seperti tangan, muka, mulut, dan kaki adalah bagian yang paling sering menyentuh benda-benda asing, tidak terkecuali kotoran. Karena alasan-alasan itulah, wajar kalau pada akhirnya wudhu dijadikan sebagai salah satu kegiatan wajib yang harus dilakukan sebelum beribadah seperti salat untuk membersihkan maupun menyucikan diri.
http://www.kumpulanmisteri.com/2015/03/fakta-menakjubkan-mengenai-wudhu.html
Thaharah Menurut Hukum Islam Versi Kontemporer Sehari-Hari.Dan ada istilah 2 Qullah Adalah dalam Ketetapan Hadits Nabawi.
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran." Dalam lafadz lainnya,"Tidak membuat najis." (HR Arbaah: Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan ibnu Majah)
Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu HIbban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW sendiri lewat haditsnya.
Berapakah Ukuran 2 Qullah?
Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl (bukan liter) yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithlair buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuranrithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl. Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudahmusta`mal. Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta`mal di antara fuqoha mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air musta’mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi musta’mal:
http://www.eramuslim.com/thaharah/2-qullah-itu-berapa-liter.htm
Thaharah Menurut Hukum Islam Versi Kontemporer Sehari-Hari juga menjelaskan tentang Manfaat Secara Umum
Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan. 
Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban.
Anantomi Gerakan Wudhu Menurut Pandangan Medis
1. Rahasia Jumlah Tulang Manusia dan Ritual Wudhu
Jumlah tulang manusia dewasa ada 206 ruas (Henry Netter, 1906).Akan tetapi secara embriologis pusat penulangan semasa kehidupan janin dalam kandungan itu ada 350-an pusat penulangan (Leslie Brained Arey, 1934), yang kemudian banyak pusat –pusat penulangan yang menyatu, membentuk tulang dewasa. Bilangan pusat penulangan itu dekat dengan bilangan hari dalam satu tahun. Dalam kajian penulis, didapatkan adanya rahasia matematis tersebut. Ada dua premis (dari hadits dan atsar) :
a. Apabila kamu ditimpa demam satu hari, kemudian kamu bersabar, kamu akan mendapat pahala seperti ibadah satu tahun (Atsar dari Ali bin Abi Thalib)
b. Tiap – tiap ruas tulang anak adam itu ada sedekahnya setiap harinya (HR Bukhari Muslim, termasuk Hadits Arbain)
Dari dua premis tersebut dapat dihubungkan, bahwa tubuh ini mengandung sejumlah tulang yang mendekati bilangan hari dalam setahun. Tulang – tulang penyusun anggota wudhu jumlahnya tertentu,
dikalikan masing – masing dengan jumlah kali pembasuhan pada ritual wudhu, akan menghasilkan sama dengan bilangan keseluruhan jumlah tulang manusia.
Coba kita perhatikan jumlah tulang penyusun bagian – bagian tubuh yang dibasuh saat wudhu :
a. Lengan dan tangan : 30 buah
b. Tungkai dan kaki : 31 buah
c. Wajah : 12 buah
d. Rongga mulut dan hidung : 41 buah
e. Kepala : 12 buah


Bagian tubuh poin a – d dijumlahkan menghasilkan angka 114. Angka tersebut dikalikan 3 oleh karena pembasuhan waktu melakukan wudhu sebanyak 3 kali, menghasilkan angka 342. Poin e tidak dikalikan 3 karena memang hanya dibasuh 1 kali. Angka 342 dijumlahkan dengan 12, didapatkan angka 345, yakni sama dengan jumlah hari dalam 1 tahun hijiriyah, sekaligus sama dengan jumlah seluruh tulang manusia.

2. Wudhu dan Aliran Darah Perifer
Dalam hadits riwayat empat Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Hambali) diterangkan
“Sempurnakanlah dalam berwudhu dan gosoklah sela – sela jari kalian...” perintah ini secara medis sangat bermakna. Mengapa sela – sela jari yang disebut?, ternyata di bagian itulah berjalan serabut saraf, arteri, vena, dan pembuluh limfe. Penggosokan daerah sela – sela jari itu sudah barang tentu memperlancar
aliran darah perifer (terminal) yang menjamin pasokan makanan dan oksigen. Kita tahu berapa banyak pasien yang mengalami sumbatan aliran darah dan berakibat pembusukan jari – jari. Tidak jarang diantara mereka harus menjalani amputasi.
Selain itu, serabut saraf juga secara langsung distimulasi oleh perbuatan kita menggosok sela – sela jari. Ujung jari sampai telapak tangan adalah bagian yang paling sensitif, karena paling banyak mengandung simpul reseptor saraf. Tiam 1 cm2 kulit di daerah itu, terdapat 120 – 230 ujung saraf peraba.
3. Titik – titik penting terdapat di Anggota Wudhu
Kita dapat memahami bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah bagian – bagian tubuh yang biasanya banyak bersentuhan dengan dunia luar. Bagian – bagian tersebut umumnya tidak tertutup pakaian, abhakan memang menjadi alat kontak tubuh kita dengan lingkungan, sehingga paling banyak mengalami kontaminasi (kotoran), dan oleh karena secara logis paling perlu dibasuh. Inilah aspek higine dalam ritual wudhu.
Disisi lain, daerah ujung lengan (siku ke bawah) dan ujung tungkai 
(lutut kebawah) terdapat titik – titik penting dalam akupuntur. Seluruh organ bagian dalam memiliki lima buah titik penting apabila dilakukan stimulasi akam memperbaiki fungsinya. Beberapa gangguan fungsi organ juga bisa dinormalkan dengan cara menstimulasi titik – titik penting tersebut.
“berwudhu dan gosoklah sela – sela jari kalian...”
perintah ini secara medis sangat bermakna. Mengapa sela – sela jari yang disebut?, ternyata di bagian itulah berjalan serabut saraf, arteri, vena, dan pembuluh limfe. Penggosokan daerah sela – sela jari itu sudah barang tentu memperlancar aliran darah perifer (terminal) yang menjamin pasokan makanan dan oksigen. Kita tahu berapa banyak pasien yang mengalami sumbatan aliran darah dan berakibat pembusukan jari – jari. Tidak jarang diantara mereka harus menjalani amputasi.
Selain itu, serabut saraf juga secara langsung distimulasi oleh perbuatan kita menggosok sela – sela jari. Ujung jari sampai telapak tangan adalah bagian yang paling sensitif, karena paling banyak mengandung simpul reseptor saraf. Tiam 1 cm2 kulit di daerah itu, terdapat 120 – 230 ujung saraf peraba.
Ear Acupunture
Akupuntur telinga berkembang menjadi suatu cabang spesialis kedokteran di China. Menurut ilmu akupuntur telinga adalah representasi dari tubuh manusia. Bentuk telinga serupa dengan bentuk tubuh saat masih berupa janin yang meringkuk dalam rahim ibu. Kepalanya adalah bagian sering dipasan anting. Daerah lubang adalah rongga tubuh tempat tersimpanya organ – organ dalam. Melakukan stimulasi seperti wudhu akan berpengaruh baik terhadap fungsi organ dalam. Adapun lingkaran luar menggambarkan punggung. Pemijatannya juga seakan – akan melakukan stimulasi daerah punggung dan ruas – ruas tulang belakang.
Ilmu Brain Gym juga menjelaskan gerakan pasang telinga. Caranya, telinga digosok – gosok sendiri dengan lembut, hingga timbul warna kemerahan dan dirasakan dengan sensasi yang lebih hangat. Metode ini menambah konsentrasi dan daya serap belajar anak disekolah. Akibatnya prestasi juga meningkat. Sebaiknya anak – anak diajari untuk melakukan ini secara sadar, saat memulai belajar, baik di sekolah maupun dirumah.
http://dik8874.blogspot.co.id/2013/11/manfaat-thaharah-dalam-kehidupan-sehari.html

Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer

Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer 
Menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.

terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).

http://azharliqoh.blogspot.co.id/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemporer.html

Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer 
Ajaran Islam itu membuat mental-spiritual bisa hidup. Tak satu pun ajaran Islam, baik prinsipnya maupun prakteknya yang terlepas dari dimensi hidup sosial kemasyarakatan. Ajaran Islam mencakup hablum-minallah (yang berdimensi personal/individual) dan hablum minannas (yang berdimensi sosial/komunal) (QS 3:112). Ajaran Islam itu membawa rahmat, keberkahan, ketenangan, kesejukan, keamanan, keselamatan, kedamaian kepada semua. Islam itu sendiri berarti selamat, sentosa, aman, damai (QS 21:107). Diperlukan upaya-upaya untuk membumikan, mensosialisasikan ajaran Islam itu. Janji-janji Allah di dunia ini berkaitan dengan komunitas (berdimensi sosial), dan bukan hanya individu (berdimensi personal). Wajah sosial ajaran Islam berpangkal pada keyakinan bahwa selain Allah, bukanlah Tuhan. Dengan terwujudnya ketaqwaan komunal, taqwa sosial, insya-Allah akan turun keselamatan, keberkahan dan kasih sayang Allah serta dipimpin oleh pemimpin yang dicintai dan mencintai rakyat (QS 7:96, 5:65). (Bks 1-5-2000). Salah satu contoh dimensi sosial adalah zakat, zakat bukan semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa (Ibadah Madhlah), melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan). Sebab zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin, sehingga bisa hidup layak secara mandiri, tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain.
http://rudichum.blogspot.co.id/2013/10/makalah-muamalah-dalam-arti-luas.html


Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari Versi Kontemporer
Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:

1. Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
5. Tirkah (Hukum Peninggalan)
Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.

2. Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.

Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah.


1.Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini :

a.Ijab dan kabul
b.Saling meridhai
c.Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.Hak dan kewajiban
e.Kejujuran pedagang
f.Penipuan
g.Pemalsuan
h.Penimbunan
i.Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

2.Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :

a.Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
b.Gadai ( al-Rahn )
c.Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
d.Pemindahan hutang ( Hiwalah )
e.Jatuh bangkrut ( Taflis )
f.Batasan bertindak ( al-Hajru )
g.Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
h.Dan lainnya beserta masalah-masalah Mu’ashirah ( Mahaditsah ), seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya. - http://blognyayuwwdi.blogspot.co.id/2011/11/muamalah-perubahan-masyarakat.html#sthash.GV5EedMu.dpuf